Kamis, 11 Desember 2014

Standart Profesi Sanitarian









A.      Kepmenkes nomor 373 Tahun 2007 tentang Standart Profesi Sanitarian
1.         Definisi
Standart Profesi Sanitarian adalah suatu standart bagi profesi kesehatan lingkungan dalam menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif, terarah dan terpadu dalam pembangunan kesehatan nasional.
2.         Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Sanitarian / Ahli Kesehatan Lingkungan.
a.         Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan Sebagai Pelaksana
1)        Fungsi yang pertama: Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.
b)        Menggunakan alat dan bahan sesuai dengan prosedur.
2)        Fungsi yang kedua: Melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Memilih alat dan bahan yang sesuai dengan kebutuhan.
b)        Menggunakan alat dan bahan sesuai prosedur.
3)        Fungsi yang ketiga: menginformasikan hasil pemeriksaan / pengukuran. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Memahami bentuk-bentuk penyajian hasil pemeriksaan.
b)        Menyajikan hasil pemeriksaan / pengukuran.
4)        Fungsi yang keempat: Menetapkan penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap standar baku mutu sanitasi bersih. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Memahami standar baku mutu sanitasi.
b)        Mampu mempergunakan standar sanitasi lingkungan yang tepat.
c)         Mampu menegakkan diagnosa lingkungan.
b.        Peran sebagai pengelola kesehatan lingkungan
1)        Fungsi yang pertama: menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Memahami dampak negative akibat penyimpangan mutu lingkungan.
b)        Menggunakan metode analisis yang tepat.
2)        Fungsi yang kedua: menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Membandingkan hasil pengukuran dengan baku mutu lingkungan.
b)        Menentukan penyimpanan parameter mutu lingkungan.
3)        Fungsi yang ketiga: merancang dan merekayasa penanggulangan masalah lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Memahami cara penanggulangan masalah lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
b)        Memilih cara penanggulangan yang tepat.
c)         Merancang bangun upaya penanggulangan masalah lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan.
4)        Fungsi yang keempat: penanggulangan masalah kesehatan lingkungan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Memahami tata laksana penanggulangan.
b)        Mampu menggunakan sumber daya yang ada.
5)        Fungsi yang kelima: mengevaluasi hasil penanggulangan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Menentukan kriteria kebersihan penanggulangan
b)        Menentukan instrumen / alat evaluasi.
c)         Menilai kebersihan penanggulangan
c.         Peran sebagai Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat
1)        Fungsi yang pertama: menginventarisasi pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang kesehatan lingkungan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Menyusun instrumen pengumpulan data pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
b)        Mengumpulkan data pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
2)        Fungsi yang kedua: menentukan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan yang perlu diintervensi. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Memahami pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang sesuai kaidah kesehatan.
b)        Memilih bentuk intervensi pengetahuan, sikap dan perilaku.
3)        Fungsi yang ketiga: merencanakan bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Memahami metode intervensi
b)        Merancang bentuk intervensi yang kuat
4)        Fungsi yang keempat: melaksanakan intervensi terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan kaidah kesehatan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Memahami tata laksana intervensi sikap dan perilaku
b)        Menggali sumber daya di masyarakat
c)         Mengembangkan jaringan kemitraan untuk pemecahan masalah kesehatan lingkungan
d)        Menggerakkan sumber daya
e)         Memberikan alternatif pemecahan masalah.
5)        Fungsi yang kelima: mengevaluasi hasil intervensi. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Menentukan kriteria keberhasilan intervensi
b)        Menentukan instrumen evaluasi
c)         Menilai keberhasilan intervensi
d.        Peran Sebagai Peneliti Kesehatan Lingkungan
1)        Fungsi yang pertama: menentukkan masalah kesehatan lingkungan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Mengumpulkan data kesehatan lingkungan
b)        Merumuskan masalah kesehatan lingkungan
2)        Fungsi yang kedua: melaksanakan kegiatan penelitian teknologi tepat. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)         Mampu membuat usulan penelitian teknologi tepat dalam bidang kesehatan lingkungan
b)        Menggerakkan sumber daya
c)         Menyusun laporan penelitian
3.         Standar Kompetensi Sanitarian / Ahli Kesehatan Lingkungan
Dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi. Uraian mengenai standar kompotensi sanitarian / ahli kesehatan lingkungan sesuai dengan jenjang pendidikan. Kualifikasi pendidikan profesi sanitarian adalah lulusan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitarian (APK-TS), Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pemdidikan Kesehatan Lingkungan secara lengkap ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) V HAKLI tanggal 22 September 2006 dengan Ketetapan Nomor 01/.MUNAS/2005.
4.         Kode Etik Sanitarian / Ahli Kesehatan Lingkungan
a.         KEWAJIBAN UMUM
1.        Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2.        Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi
3.        Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi
4.        Seorang sanitarian harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri
5.        Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan kesehatan masyarakat
6.        Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu  proses analisis secara komprehensif
7.        Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tingi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan
8.        Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam menangani masalah klien atau masyarakat
9.        Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesinya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat
10.    Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya
11.    Seorang sanitarian dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
b.        Kewajiban Sanitarian Terhadap Klien / Masyarakat
1.        Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2.        Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab
3.        Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan
4.        Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikan
5.        Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.
c.         Kewajiban Sanitarian Terhadap Teman Seprofesi
1.        Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah
2.        Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dari teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada

d.        Kewajiban Sanitarian Terhadap Diri Sendiri
1.        Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik
2.        Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.

3 komentar:

  1. apakah seorang lulusan SKM dari program studi kesehatan masyarakat, peminatan kesehatan lingkungan dapat dikatakan sebagia sanitarian? sekoah profesi bagaimana yang harus ditempuh?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya benar sanitarian ahli pertama.
      karna sudah mengambil peminatan kesling.

      Hapus