A.
Kepmenkes nomor 373
Tahun 2007 tentang Standart Profesi Sanitarian
1.
Definisi
Standart
Profesi Sanitarian adalah suatu standart bagi profesi kesehatan lingkungan
dalam menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif, terarah dan
terpadu dalam pembangunan kesehatan nasional.
2.
Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus
Dimiliki Oleh Sanitarian / Ahli Kesehatan Lingkungan.
a.
Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan
Kesehatan Lingkungan Sebagai Pelaksana
1)
Fungsi yang pertama: Menentukan komponen
lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Mampu mengidentifikasi komponen-komponen
yang mempengaruhi kesehatan manusia.
b)
Menggunakan alat dan bahan sesuai dengan
prosedur.
2)
Fungsi yang kedua: Melaksanakan pemeriksaan
dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan prosedur yang telah
ditetapkan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Memilih alat dan bahan yang sesuai
dengan kebutuhan.
b)
Menggunakan alat dan bahan sesuai
prosedur.
3)
Fungsi yang ketiga: menginformasikan
hasil pemeriksaan / pengukuran. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Memahami bentuk-bentuk penyajian hasil
pemeriksaan.
b)
Menyajikan hasil pemeriksaan /
pengukuran.
4)
Fungsi yang keempat: Menetapkan
penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap standar baku mutu sanitasi bersih.
Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Memahami standar baku mutu sanitasi.
b)
Mampu mempergunakan standar sanitasi
lingkungan yang tepat.
c)
Mampu menegakkan diagnosa lingkungan.
b.
Peran sebagai pengelola kesehatan
lingkungan
1)
Fungsi yang pertama: menganalisis hasil
pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Memahami dampak negative akibat
penyimpangan mutu lingkungan.
b)
Menggunakan metode analisis yang tepat.
2)
Fungsi yang kedua: menginterprestasikan
hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Membandingkan hasil pengukuran dengan
baku mutu lingkungan.
b)
Menentukan penyimpanan parameter mutu
lingkungan.
3)
Fungsi yang ketiga: merancang dan
merekayasa penanggulangan masalah lingkungan yang mempengaruhi kesehatan
manusia. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Memahami cara penanggulangan masalah
lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
b)
Memilih cara penanggulangan yang tepat.
c)
Merancang bangun upaya penanggulangan
masalah lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan.
4)
Fungsi yang keempat: penanggulangan
masalah kesehatan lingkungan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Memahami tata laksana penanggulangan.
b)
Mampu menggunakan sumber daya yang ada.
5)
Fungsi yang kelima: mengevaluasi hasil penanggulangan.
Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Menentukan kriteria kebersihan
penanggulangan
b)
Menentukan instrumen / alat evaluasi.
c)
Menilai kebersihan penanggulangan
c.
Peran sebagai Pengajar, Pelatih dan
Pemberdayaan Masyarakat
1)
Fungsi yang pertama: menginventarisasi
pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang kesehatan lingkungan. Kompetensi
yang harus dimiliki:
a)
Menyusun instrumen pengumpulan data
pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
b)
Mengumpulkan data pengetahuan, sikap dan
perilaku tentang kesehatan lingkungan.
2)
Fungsi yang kedua: menentukan
pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan yang perlu
diintervensi. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Memahami pengetahuan, sikap dan perilaku
masyarakat yang sesuai kaidah kesehatan.
b)
Memilih bentuk intervensi pengetahuan,
sikap dan perilaku.
3)
Fungsi yang ketiga: merencanakan bentuk
intervensi perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan
lingkungan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Memahami metode intervensi
b)
Merancang bentuk intervensi yang kuat
4)
Fungsi yang keempat: melaksanakan
intervensi terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak
sesuai dengan kaidah kesehatan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Memahami tata laksana intervensi sikap
dan perilaku
b)
Menggali sumber daya di masyarakat
c)
Mengembangkan jaringan kemitraan untuk
pemecahan masalah kesehatan lingkungan
d)
Menggerakkan sumber daya
e)
Memberikan alternatif pemecahan masalah.
5)
Fungsi yang kelima: mengevaluasi hasil
intervensi. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Menentukan kriteria keberhasilan
intervensi
b)
Menentukan instrumen evaluasi
c)
Menilai keberhasilan intervensi
d.
Peran Sebagai Peneliti Kesehatan
Lingkungan
1)
Fungsi yang pertama: menentukkan masalah
kesehatan lingkungan. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Mengumpulkan data kesehatan lingkungan
b)
Merumuskan masalah kesehatan lingkungan
2)
Fungsi yang kedua: melaksanakan kegiatan
penelitian teknologi tepat. Kompetensi yang harus dimiliki:
a)
Mampu membuat usulan penelitian
teknologi tepat dalam bidang kesehatan lingkungan
b)
Menggerakkan sumber daya
c)
Menyusun laporan penelitian
3.
Standar Kompetensi Sanitarian / Ahli
Kesehatan Lingkungan
Dalam
menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki
kompetensi sesuai dengan standar kompetensi. Uraian mengenai standar kompotensi
sanitarian / ahli kesehatan lingkungan sesuai dengan jenjang pendidikan.
Kualifikasi pendidikan profesi sanitarian adalah lulusan Sekolah Pembantu
Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik
Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitarian (APK-TS),
Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan
Tinggi yang menyelenggarakan Pemdidikan Kesehatan Lingkungan secara lengkap
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) V HAKLI tanggal 22 September 2006
dengan Ketetapan Nomor 01/.MUNAS/2005.
4.
Kode Etik Sanitarian / Ahli Kesehatan
Lingkungan
a.
KEWAJIBAN UMUM
1.
Seorang sanitarian harus menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2.
Seorang sanitarian harus senantiasa
berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi
3.
Dalam melakukan pekerjaan atau praktek
profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang
mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi
4.
Seorang sanitarian harus menghindarkan
diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri
5.
Seorang sanitarian senantiasa
berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum
teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan kesehatan masyarakat
6.
Seorang hanya memberi saran atau
rekomendasi yang telah melalui suatu
proses analisis secara komprehensif
7.
Seorang sanitarian dalam menjalankan
profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung
tingi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan
8.
Seorang sanitarian harus bersikap jujur
dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan
berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki
kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
kebohongan dalam menangani masalah klien atau masyarakat
9.
Seorang sanitarian harus menghormati
hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesinya, dan hak tenaga
kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat
10.
Dalam melakukan pekerjaannya seorang
sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh
aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun
sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang
sebenar-benarnya
11.
Seorang sanitarian dalam bekerja sama
dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat,
harus saling menghormati.
b.
Kewajiban Sanitarian Terhadap Klien /
Masyarakat
1.
Seorang sanitarian wajib bersikap tulus
ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan
penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan
suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi,
bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang
mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2.
Seorang sanitarian wajib melaksanakan
profesinya secara bertanggung jawab
3.
Seorang sanitarian wajib melakukan
penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan
4.
Seorang sanitarian wajib memberikan
informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikan
5.
Seorang sanitarian wajib mendapatkan
perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.
c.
Kewajiban Sanitarian Terhadap Teman
Seprofesi
1.
Seorang sanitarian memperlakukan teman
seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah
2.
Seorang sanitarian tidak boleh saling
mengambil alih pekerjaan dari teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau
berdasarkan prosedur yang ada
d.
Kewajiban Sanitarian Terhadap Diri
Sendiri
1.
Seorang sanitarian harus memperhatikan
dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik
2.
Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan, kesehatan dan
bidang-bidang lain yang terkait.
Good
BalasHapusapakah seorang lulusan SKM dari program studi kesehatan masyarakat, peminatan kesehatan lingkungan dapat dikatakan sebagia sanitarian? sekoah profesi bagaimana yang harus ditempuh?
BalasHapusiya benar sanitarian ahli pertama.
Hapuskarna sudah mengambil peminatan kesling.